Tim penyidik KPK menemukan dugaan aliran uang ke Nasir Djamil berdasarkan catatan yang dibuat istri Mulyadi, Ramik Riswandi, saat penggeledahan. "Di catatan bahasanya, kewajiban. Maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri.
"Kewajiban artinya commitment fee," kata Mulyadi. Namun komitmen untuk Djamil, lanjut saksi, diberikan melalui Rizal. "Rizal itu assisten Pak Nasir Djamil, Rizal orang dekat Pak Nasir."
Nasir Djamil diketahui adalah anggota legislatif dengan daerah pemilihan Aceh dari PKS. "Uangnya Rp1 miliar diserahkan ke Rizal. Rizal ini orang deketnya Pak Nasir Djamil," imbuh Mulyadi lagi dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, Mulyadi bersaksi untuk tiga terdakwa, yaitu Gubernur Aceh periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, yang didakwa bersama-sama Hendri Yuzal selaku staf khusus gubernur Aceh dan tim sukses gubernur, Teuku Saiful Bahri, yang menerima suap Rp1,05 miliar dari Ahmadi selaku bupati Kabupaten Bener Meriah.
Yusuf juga didakwa menerima gratifikasi berupa hadiah dengan nilai total Rp8,717 miliar. Pemberian suap Rp1,05 miliar itu terkait proyek-proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 di Kabupaten Bener Meriah. (*)