Rocky Gerung Kesandung ‘Kitab Suci Itu Fiksi’, Team BPN kebakaran jenggot
POJOKSATU.id, JAKARTA – Jurubicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menganggap pemanggilan terhadao Rocky Gerung atas pernyataann ‘kitab suci itu fiksi’ diaggap sebagai berntuk kriminalisasi.
Pria yang juga Wakil Sekjen Partai Gerindra itu menilai ada sederet kejanggalan dalam pemanggilan pria yang disebut-sebut seorang filsuf itu.
Pertama, kasus atau pernyataan yang diucapkan Rocky itu sudah terjadi lebih dari satu tahun.
“Kita tunggu apakah ada kriminalisasi kepada Rocky kita lihat karena ini kasus sudah lama, hampir satu tahun,” ketanya seperti dikutip PojokSatu.id dari detik.com, Rabu (30/1/2019).
Kejanggalan kedua adalah, sang pelapor yang diketahui atas nama Jack Boyd Lapian disebutnya sudah terbiasa mempolisikan pendukung Prabowo.
“Tiga, kita lihat Pak Rocky beberapa bulan terakhir terlihat mendukung Pak Prabowo,” lanjut Andre.
Kejanggalan lainnya adalah, jika memang pernyataan Rocky tersebut perupakan penistaan agama, maka yang mempolisikannya seharusnya adalah ormas Islam.
Pasalnya, ia menilai, kasus yang dihadapi Rocky itu memiliki kemiripan dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
“Harusnya yang lapor ormas Islam,” tegasnya.
Rocky Gerung dijadwalkan akan diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya besok, Kamis (31/1/2019) pukul 10.00 WIB.
Ia dipanggil terkait kasus dugaan penistaan agama dengan dasar ucapannya yang menyebut ‘kitab suci itu fiksi’.
Rocky dipolisikan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan laporan polisi nomor LP/512/IV/2018/BARESKRIM tertanggal 16 April 2018.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
“Iya betul, pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Argo.
“Ini pemanggilan yang pertama,” lanjut mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.
Untuk diketahuii, ucapan yang dipermasalahkan itu terjadi dalam acara ILC di TvOne yang ditayangkan pada 10 April 2018 lalu.
Ia lantas dipolisikan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Rocky disangkakan dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Jack menilai pernyataan Rocky Gerung itu adalah sebuah penistaan terhadap agama yang merujuk pada Alquran, kitab Taurat, dan sebagainya.
Maka penyebutan kata ‘fiksi’ itu berarti juga menyinggung soal keberadaan Tuhan dan nabinya.
“Kalau ejaan di KBBI itu sudah jelas, kitab suci itu merujuk pada Alquran, Injil, Taurat, dan lain-lain. Dan fiksi itu rekaan, khayalan,”
“Berarti, kalau di saya sebagai orang Kristen, Nabi Isa itu fiksi, dong. Atau mungkin untuk umat lain, untuk Islam, Muhammad itu fiksi dong,” tutur mantan relawan Ahok ini.
Comments
Post a Comment